
Pontianak – Keterbukaan informasi publik bukan lagi sekadar tuntutan, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh setiap institusi publik. Sebagai wujud komitmen dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Universitas Tanjungpura (UNTAN) menggelar kegiatan pendampingan pengisian data kuesioner Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang melibatkan admin PPID Fakultas dan Unit Kerja.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Sistem Informasi, Prof. Dr. rer.nat. Ir. R. M. Rustamaji, M.T., I.P.U, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk mengejar peringkat Keterbukaan Informasi Publik. “Pendampingan pengisian data ini adalah kewajiban yang harus dijalankan sesuai amanat undang-undang. UU KIP memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, dan di sisi lain mewajibkan institusi untuk menyediakannya secara transparan. Namun tentu saja, terkait data pribadi, institusi harus berhati-hati dalam menyajikannya,” ujarnya saat membuka kegiatan pendampingan (18/9/2025).
Kegiatan Pendampingan yang diselenggarakan di American Corner, UPA Bahasa UNTAN diikuti oleh para PPID Pelaksana dari fakultas dan unit kerja di lingkungan UNTAN. Para admin dan pengelola PPID Pelaksana mendapatkan bimbingan teknis agar mampu meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik di unit kerja masing-masing. Kegiatan pendampingan ini diharapkan memperkuat peran PPID Pelaksana sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan informasi. Dengan pengelolaan yang baik, PPID Pelaksana dapat memastikan bahwa hak civitas kademika dan masyarakat untuk memperoleh informasi terpenuhi, sekaligus menjaga agar informasi yang bersifat pribadi atau rahasia tetap terlindungi.