Tugas dan Wewenang:
1. Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.
2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik.
4. Menetapkan klasifikasi Informasi Publik dan/atau mengubahnya.
5. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; dan menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID Kementerian.
Fungsi:
Mengelola dan mendokumentasikan serta mempublikasikan informasi mengenai Universitas Tanjungpura sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.