Universitas Tanjungpura atau disingkat sebagai Untan merupakan universitas negeri di kota Pontianak, Indonesia. Lokasi kampus UNTAN berada di kota Pontianak dan dengan mudah dapat dikenali dari adanya Tugu Digulis yang berada di muka kampus. Tugu Digulis ini dikenal juga sebagai Bundaran UNTAN. Universitas Tanjungpura didirikan pada tanggal 20 Mei 1959 dengan nama Universitas Daya Nasional di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Daya Nasional sebagai sebuah universitas swasta. Pendiri lembaga tersebut merupakan tokoh-tokoh politik dan pemuka masyarakat Kalimantan Barat. PPID Universitas Tanjungpura dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Menteri Ristekdikti nomor 75 tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ristekdikti, serta Keputusan Atasan PPID Kementerian Ristekdikti nomor 17/A/KPT/2018 tentang PPID di Lingkungan Kementerian Ristekdikti, untuk melaksanakan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Untuk memberikan Layanan Informasi Publik tersebut, Universitas Tanjungpura telah menerbitkan Surat Keputusan Rektor Nomor 982/UN22/KP/2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Layanan ini merupakan sarana berbasis web bagi pemohon informasi publik mengenai Universitas Tanjungpura yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Tanjungpura.
ini sambutan rektor:
PPID Universitas Tanjungpura dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Menteri Ristekdikti nomor 75 tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ristekdikti, serta Keputusan Atasan PPID Kementerian Ristekdikti nomor 17/A/KPT/2018 tentang PPID di Lingkungan Kementerian Ristekdikti, untuk melaksanakan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Untuk memberikan Layanan Informasi Publik tersebut, Universitas Tanjungpura telah menerbitkan Surat Keputusan Rektor Nomor 982/UN22/KP/2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Layanan ini merupakan sarana berbasis web bagi pemohon informasi publik mengenai Universitas Tanjungpura yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Tanjungpura.
ini sambutan ppid:
PPID Universitas Tanjungpura dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Menteri Ristekdikti nomor 75 tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ristekdikti, serta Keputusan Atasan PPID Kementerian Ristekdikti nomor 17/A/KPT/2018 tentang PPID di Lingkungan Kementerian Ristekdikti, untuk melaksanakan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Untuk memberikan Layanan Informasi Publik tersebut, Universitas Tanjungpura telah menerbitkan Surat Keputusan Rektor Nomor 982/UN22/KP/2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Layanan ini merupakan sarana berbasis web bagi pemohon informasi publik mengenai Universitas Tanjungpura yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Tanjungpura.